TRIPTRUS - Tahun 2017 memang masih 8 bulan lagi, namun traveler mesti ancang-ancang dari sekarang. Siapkan jatah cuti dari kantor karena ada 5 hari kejepit yang sudah menanti!
Pemerintah sudah menetapkan Surat Keputusan Bersama terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2017. Total ada 19 Hari Libur Nasional. Rinciannya yaitu 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.
Jika dilihat di kalender, dari 19 hari libur ini ada beberapa yang jatuh di hari masuk kantor dan sekolah. Ini tandanya, ada beberapa hari yang kejepit di antara hari libur tersebut.
Nah, traveler bisa memanfaatkan hari kejepit ini untuk mengajukan cuti ke kantor. Mumpung masih lama, jadi bisa disiapkan dari sekarang. Dijamin makin asyik kalau bisa liburan 1-2 hari lebih panjang dari jadwal.
Dihimpun detikTravel Kamis (21/4/2016), hari kejepit pertama tahun depan jatuh di bulan Maret. Tepatnya Senin 27 Maret, keesokan harinya Selasa 28 Maret ada libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939. Jika traveler mengajukan cuti di hari Senin, traveler bisa menikmati libur panjang dari Sabtu tanggal 25 Maret sampai Nyepi di tanggal 28 Maret.
Hari kejepit kedua ada di bulan Mei 2017. Tepatnya di hari Jumat 12 Mei. Jumat menjadi hari yang bisa kalian ajukan cuti, karena hari sebelumnya yaitu Kamis 11 Mei, libur dalam rangka Hari Raya Waisak 2561. Jika traveler mengambil cuti di hari Jumat, maka traveler bisa libur 4 hari, dari mulai Kamis tanggal 11, hingga Minggu tanggal 14 Mei 2017. Asyik bukan?
Masih di bulan Mei 2017, ada hari yang bagus untuk cuti lagi. Kali ini dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih yang jatuh pada hari Kamis 25 Mei. Pengajuan cuti bisa di hari Jumat 26 Mei 2017. Traveler yang mengambil cuti di hari Jumat akan menikmati long weekend dari tanggal 25 hingga 28 Mei. Mantap!
Beranjak ke bulan Agustus, traveler bisa mengunakan kembali jatah cuti kerja. Lagi-lagi jatuh di hari Jumat, tepatnya tanggal 18 Agustus 2017. Sebelumnya, Kamis 17 Agustus 2017 merupakan hari libur Kemerdekaan RI yang ke-72. Jika traveler cuti di tanggal 18 Agustus, traveler akan menikmati long weekend lagi dari hari Kamis hingga Minggu.
Terakhir di tahun 2017 ada di bulan September. Lagi-lagi sama seperti sebelumnya, hari untuk mengajukan cuti jatuh di hari Jumat. Tepatnya Jumat 22 September 2017.
Hari Jumat dianggap kejepit karena sebelumnya, Kamis 21 September 2017 adalah hari libur Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Kalau traveler mengajukan cuti ke kantor di hari Jumat 22 September, bisa dipastikan traveler akan menikmati long weekend lagi dari hari Kamis hingga Minggu. Asyiknya!
Mengingat mengajukan cuti ke kantor sedikit tricky dan gampang-gampang susah, sebaiknya dari sekarang mulai diincar tanggal-tanggal yang sudah detikTravel sebutkan tadi.
Nah, untuk lebih memahami waktu liburan tahun depan, sekaligus merancang kegiatan traveling, detikTravel sudah menyiapkan infografis Kalender Liburan 2017. Silakan save gambarnya dan sebarkan untuk teman-teman dan kerabat kamu. Selamat merencanakan liburan untuk tahun depan ya traveler!
(Sumber: Artikel travel.detik.com Foto belanjaalkes.com)